PERATURAN dan REGULASI ITE
Ada banyak tantangan,
regulasi, dan kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan untuk
menunjang keberhasilan masyarakat informasi di Indonesia, sekaligus memperkecil
tingkat kesenjangan digital. Pemerintah dibantu Departemen Komunikasi dan
Informasi (Depkominfo), dalam hal ini adalah sebagai motor utama, penggerak,
dan motivator pemberdayaan masyarakat agar sadar akan teknologi.
Pembenahan infrastuktur
teknologi informasi dan komunikasi, pembuatan program untuk masyarakat
informasi secara berkala, penentuan regulasi dan kebijakan, serta penyediaan
fasilitas untuk mendukung keseluruhan sistem ini perlu didiskusikan secara
matang oleh berbagai pihak. Tidak hanya antar instansi, tetapi juga mengajak
berbagai sekolah, universitas, dan elemen masyarakat untuk turut aktif membantu
program-program pemerintah yang bersifat sosialisasi.
Dalam kaitannya dengan
pembenahan infrastruktur, pemerintah harus mempersiapkan prioritas dan
kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Hal ini untuk menghindari pembangunan
infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Misalnya pemerintah menggali berbagai
informasi melalui survei-survei yang dilakukan secara periodik tentang
keberadaan jaringan informasi dan telekomunikasi.
Pada kenyataannya masih
banyak daerah pelosok, pinggiran, maupun perbatasan yang belum terjangkau oleh
jaringan listrik, jaringan telepon (BTS dan kabel telepon), serta internet.
Selain itu, juga perlu dilakukan penelitian mengenai kondisi sosial, budaya,
dan pendidikan masyarakat setempat untuk mengetahui tingkat antusiasme dan
kesadaran masyarakat, sehingga dapat dibedakan mana kelompok masyarakat yang
sudah siap dan belum siap.
Beberapa waktu yang
lalu pemerintah telah membuat beberapa program yang sudah dijalankan dan cukup
bisa mendukung terwujudnya masyarakat informasi. Misalnya dengan pembangunan
sehari satu juta sambungan listrik yang dilakukan PLN ketika memperingati Hari
Listrik Nasional. Kemudian beberapa hari yang lalu Menkominfo, Tifatul
Sembiring, juga baru saja meresmikan 14 desa berdering yang terletak di
berbagai daerah perbatasan. Yang tidak kalah hebat yaitu peluncuran M-CAP
(Mobile Community Access Point) atau dikenal dengan mobil warnet keliling oleh
Depkominfo. Jika kegiatan semacam ini giat dilakukan dan berkelanjutan, serta
benar-benar diterapkan, maka sedikit demi sedikit target pencapaian pemerintah
akan semakin dekat.
Depkominfo sendiri
telah menetapkan beberapa tahapan pencapaian untuk menuju masyarakat informasi
Indonesia yang meliputi sbb :
·
Desa Perintis (2005) : Pada tahap
ini sebagian besar desa belum terhubung dengan fasilitas telekomunikasi. Jumlah
desa yang terhubung dengan fasilitas telekomunikasi masih dibawah 50 persen
dari jumlah total desa di Indonesia.
·
Desa Berdering Terpadu (2010) :
Pada tahap ini telepon dasar sudah tersedia di seluruh desa di Indonesia dengan
jumlah sambungan minimal satu satuan sambungan telepon (sst). Layanan yang
disediakan pada tahap ini masih terbatas pada layanan komunikasi suara.
·
Desa Online (2015) : Pada tahap ini
diharapkan ada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan hingga 10 sst untuk 1
desa, dilanjutkan dengan penyediaan barang akses internet.
·
Desa Multimedia (2020) : Pada tahap
ini diharapkan pemanfaatan TIK sudah menjadi kebutuhan masyarakat desa dalam
aktifitas sehari-hari dan menjadikan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan
kegiatan perekonomian di desa. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap TIK
diharapkan akan menumbuhkan akses informasi baik telepon dan internet. Selain
itu, perlu menyediaan konten yang berkelanjutan sehingga desa tersebut menjadi
bagian dari komunitas informasi dunia.
·
Masyarakat Informasi (2025) : Hampir 50
persen penduduk Indonesia mempunyai akses informasi sesuai dengan yang
diinginkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pemaksimalan teknologi
informasi hingga ke pelosok pedesaan melalui layanan e-economy dan e-health diharapkan
dapat diterapkan.
Seiring dengan
pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan dengan ketersediaan
konten informasi, maka pemerintah mau tidak mau juga harus mulai merancang
berbagai dasar regulasi dan kebijakan. Sebagai contoh yaitu tentang bagaimana
mendidik masyarakat agar selalu membiasakan diri menggunakan konten yang
sifatnya edukatif. Atau melindungi setiap individu pengguna media informasi
dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak
kebebasan untuk berpendapat.
Pemerintah sendiri telah
mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada
tahun 2008 yang lalu. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia
(RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan
yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya
kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera
ditindaklanjuti dengan para pelakunya. Perlu diingat bahwa suatu saat nanti
juga diperlukan pengkajian ulang dan pembaharuan regulasi yang pernah dibuat,
karena perkembangan informasi dan telekomunikasi berlangsung begitu cepat dan
berubah-ubah sesuai zamannya.
RESUME :
SUMBER : https://riesdis.wordpress.com/2013/05/09/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite-dan-contoh-kasus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar