MACAM-MACAM ORGANISASI
Macam-macam Organisasi
A.Organisasi niaga
Organisasi niaga adalah
organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Dilihat dari pengertiannya
pun organisasi niaga dibentuk untuk menghasilkan suatu tujuan untuk mendapatkan
sebuah keuntungan terutama dalam bidang niaga itu sendiri.
Macam-macam Organisasi Niaga
1. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas dahulu
disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan
maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup
dan PT Kosong. Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu
pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham
perusahaan tersebut. PT Tertutup modalnya berasal dari
kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak
dijual ke umum. Sedangkan PT Kosong adalah perseroan
terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha
dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya
terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk
dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma
tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV
yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan
adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
4.Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a.
Koperasi
simpan pinjam, yaitu
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
c. Koperasi produsen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran,
yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya.
e.
Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. KartelKartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Persekutuan Komanditer
atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
6.Firma
Firma
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu
bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota
firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta
pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai
pada harta pribadinya.
7.Trust
Trust
merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian
dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi
satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan
yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh
kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat
mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas
modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
8.Holding
Company
Holding
Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara
finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan
kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding
Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak
perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada
manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie &
Brothers.
B.ORGANISASI
SOSIAL
Organisasi Sosial merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Organisasi ini biasanya mempunyai tujuan untuk kepentingan sosial seperti perkumpulan untuk mendapatkan suatu ilmu, kebutuhan rohani, maupun tujuan bagi kepentingan sosial atau bersama. Karena itu Organisasi Sosial dapat diartikan sebagai Organisasi Kemasyaratakan karena tujuan nya hanya untuk kepentingan bersama.
Jalur
Pembentukan Organisasi Sosial:
a.Jalur
Keagamaan. contoh: Organisasi majelis Ta’lim masjid
b.Jalur
Profesi. contoh : Kelompok belajar kampus
c.Jalur
Kepemudaan. contoh : Karang Taruna antar warga
d.Jalur
Kemahasiswaan. Contoh : BEM kampus
e.Jalur
Kepartaian & Kekaryaan. contoh : Kampanye
C.ORGANISASI
REGIONAL DAN INTERNASIONAL
ORGANISASI REGIONAL
ORGANISASI REGIONAL
Organisasi
Regional merupakan organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara
tertentu saja.
Sebagai
contoh: ASEAN (Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa
Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota,
Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih
mempertimbangkan akan menjadi anggota)
Gambar
8
Logo Asean(Hanya Terdapat Peta Negara-Negara Asia Tenggara)
ORGANISASI
INTERNASIONAL
Organisasi
Internasional merupakan Organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di
dunia. Sebagai contoh : PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
SUMBER :